Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia pada periode 2004-2015.
Penyidik KPK kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap dua saksi yakni karyawan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia, Rullianto Hadinoto dan karyawan swasta, Dessy Fadjriaty untuk tersangka Soetikno Soedarjo.
"Diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya untuk tersangka SS (Soetikno Soedarjo)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (28/8/2018).
KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia pada periode 2004-2015.
Baca Juga: Rizal Ramli Serang Jokowi Pasca Pengusiran Neno Warisman
Tersangka itu adalah Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo. Untuk diketahui kedua tersangka belum ditahan oleh KPK.
Dalam kasus korupsi di PT Garuda Indonesia ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah mencapai 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau setara dengan Rp20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah 2 juta dolar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Baca Juga: Persekusi #2019GantiPresiden Neno Warisman Kemunduran Demokrasi