Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setnov Kembali Sebut Ada Duit PLTU Riau-1 ke Munaslub Golkar
Selasa, 28 Agustus 2018 | 11:53 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK, Mendagri Tunjuk Rosjonsyah Jadi Plt
25 November 2024 | 21:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI