Suara.com - Rheza Herwindo yang diketahui adalah anak dari mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (28/8/2018).
Rheza Herwindo yang diketahui menduduki jabatan Komisaris di PT Skydweller Indonesia Mandiri sebelumnya dijadwalkan hadir pada Senin (27/8/2018), kemarin. Namun, KPK baru dapat memanggil Rheza Herwindo hari ini.
"Untuk saksi Rheza Herwindo berdasarkan update informasi yang kami terima, penjadwalannya dilakukan pada hari Selasa 28 Agustus 2018, hari ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Adapun pemanggilan Rheza Herwindo terkait pemeriksaan sejumlah saksi untuk tersangka Idrus Marham.
Untuk diketahui, Idrus Marham diduga telah dijanjikan uang 1,5 juta dolar AS oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus Marham juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau-1.
Atas perbuatannya, Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dengan ditetapkannya Idrus Marham sebagai tersangka, maka dalam kasus ini sudah ada tiga orang tersangka. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johannes sebagai tersangka.