Kalah Lomba Minum Miras, Sudirman Cekik dan Tusuk Pasutri

Selasa, 28 Agustus 2018 | 09:28 WIB
Kalah Lomba Minum Miras, Sudirman Cekik dan Tusuk Pasutri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu (5/8/2018). (Suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sudirman terpaksa harus mendekam di penjara karena membuat kegaduhan saat menenggak minuman keras (miras) di sebuah kafe dan menganiaya pengunjung kafe yang diketahui adalah pasangan suami istri (pasutri).

Keributan itu berawal ketika Sudirman ikut bergabung satu meja dengan Jumari (34) yang lebih dulu datang dan menantangnya untuk minum bareng di kafe Gunung Antang, Jakarta Timur pada Senin (27/8/2018) kemarin.

"Di cafe datang seorang tamu (Jumari) untuk minum. Kemudian datang pelaku (Sudirman) pesan minuman dan bergabung dengan tamu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (28/8/2018).

Berdasarkan keterangan korban, ketika itu Sudirman menanyakan kepada korban soal berapa jumlah botol minuman keras yang telah ditenggak sebelum dirinya bergabung.

Namun, Sudirman malah sewot setelah mendengar pernyataan Jumari yang mengaku telah meminum sembilan botol miras.

"Korban menjelaskan habis sembilan botol, tetapi pelaku tidak terima dengan apa yang disampaikan korban, sehingga pelaku dan korban terjadi adu mulut," katanya.

Saat terjadi cekcok mulut, Sudirman pun langsung mencekik leher korban hingga tersungkur. Tak puas, pria mabuk itu pun memecahkan sebuah botol miras kemudian menusuk tangan kanan korban.

Sudirman juga menyerang istri Jumari yang saat itu hendak melerai keributan.

"Kemudian tamu yang lainnya memisahkan pelaku dan korban. Tetapi pelaku malah melukai istri korban sehingga megalami luka pada bagian tangan sebelah kiri," ucap Argo.

Setelah kejadian itu, korban pun melaporkan perbuatan Sudirman ke Polres Metro Jakarta Timur. Tak lama, polisi pun akhirnya membekuk Sudirman dan membawa pria mabuk itu ke kantor polisi untuk diproses secara hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI