Suara.com - Andi Arief Mangkir, Bawaslu Tak Punya Dasar Untuk Memenggil Sandiaga
Badan Pengawas Pemilu mengakui belum bisa memanggil bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno, untuk diperiksa terkait dugaan mahar politik Rp 1 triliun yang diberikan ke PAN dan PKS.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, mereka tak memunyai dasar untuk memanggil Sandiaga Uno.
Bawaslu hanya bisa bertindak, bila ada kesaksian dan bukti yang dapat menjadi petunjuk bahwa adanya sebuah dugaan pelanggaran.
Baca Juga: Suap PLTU Riau, KPK Belum Mau Periksa Ketua Umum Partai Golkar
"Apa dasar kami memanggil pihak terkait? Kan harus ada keyakinan dugaan pelanggaran terjadi. Kami hanya bisa dapatkan dari sebuah kesaksian, dan kesaksian itu tidak ada," kata Fritz di Kantor Bawaslu, Thamrin Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018).
Fritz menuturkan, kesaksian itu sebenarnya bisa ada kalau Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief mau datang dan memberikan penjelasan kepada Bawaslu.
Sebab, Andi Arief merupakan sosok yang kali pertama mengumbar informasi adanya pemberian dana Rp 1 triliun untuk PAN dan PKS dari Sandiaga Uno agar disetujui menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo.
Namun, hingga pemanggilan ketiga yang seharusnya digelar hari ini, Andi Arief mangkir tanpa alasan jelas.
Andi Arief kembali mangkir dari panggilan Bawaslu pada hari Senin (27/8). Fritz menjelaskan, pemanggilan Andi Arief hari ini merupakan yang kali ketiga.
Baca Juga: Akui Kenal Kotjo, Airlangga Bantah Ada Dana PLTU Riau ke Golkar
Sebelumnya, Bawaslu telah melayangkan pemanggilan kepada Andi Arief pada Senin (20/8), kemudian Selasa (21/8), lalu Jumat (24/8) yang kemudia dijadwalkan kembali pada hari ini Senin (27/8). Kendati begitu, Andi Arief tetap tidak juga memenuhi panggilan Bawaslu.