Suap PLTU Riau, KPK Belum Mau Periksa Ketua Umum Partai Golkar

Senin, 27 Agustus 2018 | 20:50 WIB
Suap PLTU Riau, KPK Belum Mau Periksa Ketua Umum Partai Golkar
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Idrus Marham,  Jumat (24/8/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendalami hasil pemeriksaan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, yang mengungkap adanya dugaan dana suap terkait proyek PLTU Riau-1 ikut dinikmati Partai Golkar.

Saat diperiksa KPK, Senin (27/8/2018), Setnov menduga dana hasil patgulipat proyek itu juga diterima untuk mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar tahun 2017.

Setnov yang merupakan terpidana kasus E-KTP, diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Johannes B Kotjo.

"Apakah aliran dana untuk kepentingan pribadi tersangka, atau untuk kepentingan kegiatan partai politik, kontestasi politik, itu perlu kami verifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018).

Baca Juga: Akui Kenal Kotjo, Airlangga Bantah Ada Dana PLTU Riau ke Golkar

Febri menuturkan, KPK masih memerlukan keterangan dari sejumlah saksi lain sebagai pendalaman pengakuan Setnov.

"Kami masih perlu saksi misalnya atau bukti-bukti yang lain. Karena keterangan dari satu saksi belum kuat,” tukasnya.

Namun, Febri mengatakan, KPK belum bakal memanggil Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto untuk mengklarifikasi dugaan aliran dana haram tersebut.

"Sejauh ini belum ada pemeriksaan tersebut (Kepada Ketum Golkar). Kami lebih dulu memerlukan saksi-saksi dari swasta,” tandasnya.

Baca Juga: Aksi Nyata Danone-Aqua dalam Asian Games 2018

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI