Suara.com - Polisi masih memburu E, pelaku yang berperan sebagai bandar dalam kasus peredaran 20 ribu pil happy five yang dibawa MS alias J (47), eks driver Grab Bike.
"Tim kami masih di lapangan untuk melakukan pengembangan untuk pencarian TO (target operasi) kita yang melarikan diri berinisial E," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander di Polda Metro Jaya, Senin (27/8/2018).
Berdasarkan catatan kriminal di kepolisian, E ternyata memiliki rekam jejak dalam bisnis peredaran narkoba. Pasalnya, E merupakan residivis terkait peredaran kasus narkotika dan baru keluar dari penjara tahun 2017 lalu.
"Inisial H ini adalah residivis kami juga, yang pernah kami amankan terproses dan menjalani hukuman baru keluar dar Lapas," kata Dony.
Kasus peredaran puluhan ribu happy five itu terungkap setelah polisi menangkap MS di kawasan lampu merah, Jalan Raya Ahmad Yani, Sukasari, Kota Tangerang pada Sabtu (25/8/2018).
Selain MS, polisi juga meringkus HY alias Item (27) yang berperan sebagai penerima pil happy five yang berasal dari Taiwan. HY yang ditangkap di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat merupakan pengembangan dari penangkapan MS.
Dalam kasus ini, MS dan HY dijerat Pasal 60 ayat (1) Huruf b & c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.