Suara.com - Rapat Pleno DPP Partai Golkar usai digelar. Hasilnya, Ada beberapa poin penting perihal Pemilu 2019 yang dibahas serta masalah internal partai.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan, sepanjang rapat yang digelar secara tertutup itu, ada pembahasan terkait dengan penentuan Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu). Selain itu, mereka pun membahas terkait dengan kasus yang menimpa kader-kader Partai Golkar.
"Tadi penentuan Bappilu, kemudian juga strategi pemenangan ke depan dan juga penjelasan terkait persoalan yang menimpa kader-kader partai Golkar," kata Airlangga di DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, Senin (27/8/2018).
Airlangga menyebut pembahasan perihal kader-kader Partai Golkar yang terlibat suatu kasus dibahas secara spesifik dalam rapat yang digelar selama tiga jam itu.
Baca Juga: Respons Sindiran Wanda, Ahmad Dhani : Statement yang Dungu
Menurut Menteri Perindustrian itu, seluruh kader Partai Golkar yang tersandung masalah sudah mengajukan pengunduran diri.
"Seluruhnya sudah mengundurkan diri dari Golkar, sesuai dengan pakta integritas, pada saat terjadi kasus hukum, yang bersangkutan mengundurkan diri," ujar Airlangga.
Namun, kata dia, Partai Golkar tetap akan memberikan dukungan kepada mantan-mantan kadernya. Dirinya memastikan akan memberikan bantuan hukum bila diperlukan.
"Tentunya pada waktunya, pada saat diminta, tentu kita akan memberikan support," pungkas Airlangga.
Untuk diketahui, salah satu kader Partai Golkar yang terkini tersandung masalah yakni Idrus Marham. Dirinya tersangkut kasus dugaan suap pada proyek PLTU Riau-1. Selain mengundurkan diri dari Golkar, ia pun langsung mundur dari jabatan Menteri Sosial pada Jumat (24/8/2018) lalu.
Baca Juga: Tersangka PLTU Riau-1 Ungkap Aliran Rp 2 M ke Munaslub Golkar
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dirinya diperiksa sebagai saksi atas kasus yang sama dengan melibatkan Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Golkar, Eni Saragih yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.