Tersangka PLTU Riau-1 Ungkap Aliran Rp 2 M ke Munaslub Golkar

Senin, 27 Agustus 2018 | 18:59 WIB
Tersangka PLTU Riau-1 Ungkap Aliran Rp 2 M ke Munaslub Golkar
Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih diperiksa KPK sebagai saksi atas tersangka Idrus Marham. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR- RI, Senin (27/8/2018) hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya yakni mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Kepada penyidik KPK, Eni mengungkapkan, bahwa ada sebagian aliran suap PLTU Riau-1, sebesar Rp 2 miliar yang didapat dari Johannes B. Kotjo untuk kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar yang digelar pada Desember 2017 lalu.

"Tadi memang ada yang mungkin saya terima Rp 2 miliar, itu sebagian memang saya ini kan, gunakan untuk munaslub (Golkar). Sudah saya sampaikan ke penyidik," kata Eni usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Tak hanya Eni, aliran duit suap PLTU Riau-1 ke Munaslub Golkar juga dikatakan saksi lainnya yakni mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Diperiksa sebagai saksi atas tersangka Johannes B. Kotjo, Setya Novanto mengakui adanya aliran suap dugaan PLTU Riau-1 ke Munaslub Golkar.

Baca Juga: Agar Tenang Bawa 20 Ribu Happy Five, Eks Driver Grab Pakai Sabu

Untuk diketahui, mantan Menteri Sosial, Idrus Marham telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga turut serta dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Dia juga diduga telah dijanjikan uang sebesar USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau-1 tersebut.

Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Idrus merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johannes sebagai tersangka.

Baca Juga: Gempa Lombok, BNPB Taksir Kerugian Capai Rp8,8 Triliun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI