Sementara, MS dan HY yang ditangkap dijerat Pasal 60 ayat (1) Huruf b & c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Agar Tenang Bawa 20 Ribu Happy Five, Eks Driver Grab Pakai Sabu
Senin, 27 Agustus 2018 | 18:45 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Viral Tak Digubris Polisi, Pria yang Teriak-teriak di Gerbang Polsek Kelapa Gading Ternyata Keluarga Tersangka Narkoba
26 November 2024 | 18:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI