Selain itu, polisi juga masih mendalami soal target peredaran ribuan pil happy five ini. Sejauh ini, polisi belum bisa menyimpulkan apakah puluhan ribu pil narkoba ini akan diedarkan di sejumlah tempat-tempat hiburan malam di Jakarta.
"Belum terindikasi. Tim kami masih dalam penyelidikan," tandasnya.
Atas perbuatannya itu, HY dan MS yang ditangkap dijerar Pasal 60 ayat (1) Huruf b & c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Airlangga Bantah Munaslub Golkar Diguyur Duit Suap Rp 2 Miliar