Suara.com - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap PLTU Riau-1 terhadap tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018).
Setnov yang kini menjadi terpidana kasus proyek KTP elektronik mengakui ada dugaan uang hasil korupsi proyek PLTU Riau-1 turut dipakai Partai Golkar untuk menggelar musyawarah nasional luar biasa.
Sebab, saat munaslub digelar, satu tersangka kasus suap PLTU, Eni Maulani Saragih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR- RI dari Fraksi Partai Golkar.
"Ya, saya dengar begitu (aliran ke Munaslub Golkar)," kata Setnov seusai keluar dari Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018).
Baca Juga: Sarung Tangan Keren H&M Ini Ternyata Dibuat dari Sampah Plastik
Namun, Setnov menepis informasi bahwa terdapat komunikasi antara dirinya dengan Idrus Marham terkait proyek PLTU Riau-1.
"Tidak ada, ya tidak ada," ujar Setnov.
Setnov juga membantah kasus suap proyek PLTU Riau-1 melibatkan Partai Golkar secara institusional. Sebab, dia mengakui, dirinya sudah lebih dulu terjerat kasus e-KTP dan ditahan KPK sebelum mencuat kasus PLTU tersebut.
“Tidak ada. Saya waktu itu sudah masuk," tutup Setnov.
Untuk diketahui, Idrus Marham telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga turut serta dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Baca Juga: 4 Kali Dipanggil Bawaslu, Andi Arief Tetap Mangkir
Dia juga diduga telah dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Idrus merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johannes sebagai tersangka.