Suara.com - Sandiaga Uno membacakan pidato pengunduran diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam rapat paripurna di gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018). Pidato tersebut dibacakan Sandiaga di depan anggota DPRD dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sandiaga mengatakan sejalan perkembangan harapan sosial ekonomi dan aspirasi politik masyarakat di tingkat nasional yakni dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dirinya mendapatkan kepercayaan maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2019.
"Sehubungan dengan pencalonan saya sebagai calon Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2019-2024, sesuai dengan pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka dengan ini saya Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan berhenti dari jabatan saya sebagai Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022," ujar Sandiaga dalam pidatonya.
Sandiaga berinisiatif mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti 2017-2022 yang telah ditandatangani pada tanggal 9 Agustus 2018, kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dengan tembusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Baca Juga: Sandiaga 'Pulang Kampung' ke Balai Kota: Kangen Nggak?
"Meskipun menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, mengenai pencalonan sebagai Calon Wakil Presiden yang saya lakukan dapat dilakukan dengan mengambil cuti," kata dia.
Sandiaga menuturkan alasan dirinya mengundurkan diri sebagai wakil gubernur karena menghindari resiko politisasi jabatan dan menjauhkan dari mudharat pejabat yang mengintevensi dan menyalahgunakan birokrasi, anggaran, dan fasilitas. Ia juga mengaku ikhlas tak mengambil cuti dan mendahulukan kepentingan warga Jakarta juga aspirasi rakyat Indonesia.
"Maka saya memilih ikhlas berkorban untuk tidak mengambil cuti dan mendahulukan kepentingan warga Jakarta juga aspirasi rakyat Indonesia di atas kepentingan diri ataupun golongan," kata Sandiaga.
"Dalam kaitan ini, pilihan saya mengambil sikap menyatakan berhenti secara resmi sebagai Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti 2017-2022, didasari atas komitmen dan tanggung jawab memberikan ruang dan kepastian kepada Wakil Gubernur yang nanti akan menggantikan saya agar dapat bekerja maksimal bersama Bapak Gubernur, ketika saya juga memperjuangkan aspirasi rakyat sebagai Calon Wakil Presiden bersama Bapak Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden RI Periode 2019-2024," sambungnya.
Usai berpidato Sandiaga pun langsung bersalaman dengan pimpinan DPRD seperti Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana (Lulung), Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana, Wakil Ketua DPRD M Taufik serta Gubernur Anies Baswedan.
Baca Juga: Ahmad Dhani Diduga Hina Banser NU, Sandiaga Uno Kecewa