Setya Novanto Disebut Mengetahui Soal Kasus PLTU Riau-1

Senin, 27 Agustus 2018 | 15:57 WIB
Setya Novanto Disebut Mengetahui Soal Kasus PLTU Riau-1
Setya Novanto datang sekitar pukul 09.20 WIB menggenakan kemeja berwarna putih didampingi sejumlah penyidik KPK.(Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai saksi kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif menyebut Setya Novanto (Setnov) dalam keterangan sementara kepada penyidik mengaku mengetahui proyek PLTU Riau-1 tersebut.

"Ya, untuk intinya bahwa berdasarkan keterangan awal yang didapatkan penyidik bahwa Pak SN (Setya Novanto) dianggap mengetahui," kata Laode di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Senin (27/8/2018).

Laode mengatakan, penyidik tengah mendalami proyek suap PLTU Riau-1, dengan meminta keterangan Setnov apakah ketika kasus tersebut terjadi, Setnov menjabat Ketua Umum Golkar dan Idrus Marham sebagai Sekjen Golkar.

Baca Juga: Ngaku Bangsawan Malaysia, Beri Rp 2 M untuk Makam Sunan Kalijaga

"Kapasitas apa saya belum tahu detilnya, tetapi berdasarkan gelar perkara yang saya ikuti Pak SN mengetahui adanya proyek ini," ujar Laode.

Menurut Laode, adapun sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus PLTU Riau-1 termasuk anak Setnov yakni Rheza Herwindo. Ia merupakan Komisaris PT. Skydweller Indonesia Mandiri. Rheza dalam pemeriksaan diduga juga mengetahui proyek PLTU Riau-1 tersebut.

"Ya, pokoknya setiap orang yang dimintai keterangan itu oleh KPK beranggapan mengetahui dan bisa memberikan pengayaan terhadap penyelidikan dan penyidikan kasus yang sedang berjalan," imbuh Laode.

Seperti diketahui, Idrus menjadi tersangka karena diduga turut serta dalam kasus tersebut. Dia juga diduga telah dijanjikan uang 1,5 juta dollar AS oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau-1 tersebut.

Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Hingga Juli 2018, Pendapatan SMBR Tembus Rp 783,5 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI