Suara.com - Tim Kuasa Hukum tersangka Idrus Marham membantah kabar kliennya melakukan upaya hukum untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengajukan permohonan praperadilan. Hal itu disampaikan oleh Samsul Huda, salah satu pengacara Idrus menanggapi informasi yang beredar tentang adanya rencana untuk mengambil upaya hukum tersebut.
"Saya selaku Kuasa Hukum Bapak Idrus Marham, menyatakan bahwa berita tersebut tidak benar," katanya ketika dikonfirmasi, Senin (27/8/2018).
Menurut dia, kliennya akan kooperatif dengan tidak mau melawan KPK. Hal itu juga sudaj ditegaskan sendiri oleh Idrus Marham.
"Bapak Idrus Marham menghormati proses hukum di KPK dan akan mengikuti seluruh tahapan yang harus dilalui dalam proses hukum selanjutnya, baik pemeriksaan sebagai saksi maupun sebagai tersangka," katanya.
Baca Juga: Korupsi PLTU Riau 1, Idrus Marham Tak Akan Ajukan Praperadilan
Sebelumnya beredar kabar kalau Idrus berencana untuk melawan KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1. Idrus menjadi tersangka karena diduga ikut mendorong proses penandatanganan proyek tersebut.
Atas jasanya dia pun dijanjikan hadiah uang senilai 1,5 juta dolar AS oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Bersama Idrus, KPK juga menetapkan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih. Eni diduga KPK sudah menerima uang senilai Rp 4,8 miliar dari Johannes.