Suara.com - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus Koordinantor SETARA Institute Hendardi menilai pembubaran deklarasi #2019GantiPresiden melanggar hak-hak dasar warga negara. Deklarasi #2019GantiPresiden merupakan aspirasi politik warga negara yang disuarakan di ruang-ruang terbuka.
Deklarasi itu ditujukan untuk mempengaruhi pilihan warga negara pada kontestasi politik pemilihan presiden 2019 atau Pilpres 2019. Secara normatif, aspirasi tersebut merupakan hal biasa.
"Secara operasional hak untuk bebas berpendapat dan berkumpul dijamin dalam UU 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU 9 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Muka Umum," kata Hendardi dalam siaran persnya, Senin (27/8/2018).
Hanya saja menurut Hendardi, tindakan polisi benar jika melarang deklarasi #2019GantiPresiden di beberapa tempat. Polisi dinilai mempunyai alasan-alasan obyektif berupa potensi instabilitas keamanan, potensi pelanggaran hukum, baik dalam terkait konten kampanye yang oleh beberapa pakar bisa dikualifikasi makar, pelanggaran hukum pemilu, khususnya larangan penyebaran kebencian dan permusuhan, maupun dalam konteks waktu kampanye.
"Penggunaan alasan-alasan tersebut merupakan hak subyektif institusi keamanan yang bertolak dari analisis situasi dan potensi destruktif lainnya dan dibenarkan oleh UU 9 Tahun 1998 dan peraturan turunannya," kata dia.
Hendardi mengimbau berbagai kelompok untuk tidak menggunakan gerakan-gerakan yang menggunakan diksi negatif yang menimbulkan kebencian antar pasangan calon.
Baca Juga: PDIP: Gerakan #2019GantiPresiden Bukan Ancaman Bagi Jokowi
"Seharusnya pemilihan presiden adalah kontestasi gagasan. Warga harus disuguhi informasi alasan-alasan faktual untuk memilih atau tidak memilih seorang calon. Bukan diprovokasi dengan slogan yang tidak mencerdaskan," kata dia.