Suara.com - Seorang pedagang hewan kurban bernama Patu Sunggu alias Dani, dibekuk polisi lantaran dianggap terlibat dalam kasus pencurian di sejumlah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat.
Berdasarkan catatan laporan di kepolisian, Dani kerap beraksi di Hotel Mercure, Hotel Kempinsky, Hotel Acacia dan Hotel Pullman.
"Hasil Interogasi sementara, pelaku memang sudah sering melakukan pencurian dengan modus yang sama di hotel-hotel di Jakarta Pusat," kata Kanit Reskrim Polsek Menteng Kompol Irwansyah, Senin (27/8/2018).
Aksi pencurian barang berharga milik tamu hotel kali terakhir dilakukan Dani di Hotel Mercure, Cikini, Jakarta Pusat. Pedagang hewan kurban itu menyasar kamar hotel bernomor 623, ketika tamu hotel sedang pergi.
Baca Juga: Sumbang Emas buat Indonesia, Ini Mimpi Puspa Arumsari Selanjutnya
"Kamar 623 yang tidak tertutup rapat sehingga pelaku masuk ke kemar 623 dan mengambil dompet di atas meja dan tempat tidur. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, pelaku keluar seperti biasa, tenang dan santai, melewati lobi dan keluar seperti layaknya tamu hotel," kata Irwansyah.
Irwansyah juga menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku spesialis kasus pencurian ini. Dani, kata dia, lebih dahulu mendorong setiap pintu kamar hotel.
"Apabila tidak tertutup rapat, maka pelaku membuka menggunakan kartu akses yang dibawanya,” terangnya.
Setelah mendalami keterangan dan petunjuk lain berupa rekaman kamera pengawas hotel, polisi langsung melacak keberadaan Dani, melalui nomor kontak telepon seluler milik pelaku.
Dani ditangkap saat hendak berdagang hewan qurban di kawasan Jalan Panjang, tepatnya di Pasar Cidodol, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Nicke Widyawati Dirasa Kurang Berpengalaman Jabat Dirut Pertamina
"Pelaku berjualan hewan qurban dan kemudian anggota Buser (Polsek Menteng) menyamar sebagai pembeli sapi kurban," kata dia.
Terkait penangkapan itu, Dani dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukumam maksimal lima tahun penjara.