Suara.com - Sekitar 15 orang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menggelar aksi demonstrasi di depan pintu masuk kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018). Aksi tersebut menuntut tindakan tegas hukum atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Dalam aksi tersebut Walhi menanti janji pemerintah serta menuntut ketegasan Kementrian LHK dalam penegakan dan keputusan hukum terkait karhutla.
"Jika kebakaran hutan terus terjadi di khawatirkan komitmen pemerintah tidak bisa melakukan janjinya," Kata Wahyu, salah satu anggota Walhi.
Menurut Walhi, karhutla yang diklaim menunjukan penurunan pada tahun 2016 dan 2017 tidak membawa titik terang di tahun 2018. Pasalnya, dari berbagai sumber mencatat dari tanggal 1 Januari hingga 25 Agustus 2018 terdapat 2.423 titik api di Kalimantan, dan 1.155 titik api di Sumatera.
Baca Juga: Nikita Mirzani Sarankan Atlet Asian Games Jangan Jadi Artis
Di antara ke-2 pulau tersebut terdapat 765 titik api yang berada di kawasan konsensi korporasi (konsesi kehutanan dan perkebunan).
Data di atas menunjukan bahwa belum ada perubahan secara signifikan. Hal ini yang menyebabkan kekhawatiran komunitasi Walhi atas kepastian janji pemerintah, serta ketegasan hukum yang jelas.
Selain itu, faktanya, gembar gembor upaya penurunan emisi, tetapi tetap terjadinya kebakaran hutan. Namun yang dipersalahkan justru kebudayaan yang telah dilakukan sejak dulu.
Salah satu budaya yang turut dipersalahkan dalam kasus karhutla salah satunya adalah budaya gawe yang merupakan adat setelah selesai panen bagi masyarakat setempat, malah di salahkan sebagai salah satu faktor memicu terjainya kebakaran.
"Pemerintah harus adil dan tidak membawa kasus ke level kasasi. Karena masyarakat punya hak untuk hidup," kata Manager Kampanye Keadilan Iklim, Tutur Yuyun Harmono.
Baca Juga: Hotma Sitompul Bujuk Polisi Agar Richard Muljadi Direhab
Selain menuntut ketegasan hukum, Walhi juga mendesak agar presiden segera mengeluarkan kebijakan moratorium sawit dan kebun kayu. (Martalena Panjaitan)