Kasus Meiliana, Din: Tolak Azan Sambil Mencela, Menistakan Agama

Senin, 27 Agustus 2018 | 13:40 WIB
Kasus Meiliana, Din: Tolak Azan Sambil Mencela, Menistakan Agama
Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, divonis penjara 1 tahun 6 bulan hanya karena bilang kepada tetangganya untuk mengecilkan volume pelantang suara di masjid saat kumandangkan azan. [VOA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin menilai protes karena suara azan terlampau keras diperbolehkan. Tapi protes itu dilayangkan harus dengan cara yang baik.

Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerjasama Antaragama dan Peradaban itu mengatakan hal tersebut untuk menanggapi Meiliana, seorang warga Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara, yang memprotes suara azan di masjid yang divonis menista agama.

"Kalau dia menolak sambil mencela azan sebagai ajaran atau praktik keagamaan, maka itu termasuk menistakan agama," kata Din, Senin (27/8/2018).

Kata dia, bila protes terhadap suara azan yang terlalu keras tersebut dilakukan dengan cara kasar dan sinis, mencela dan menghina, Din mengatakan hal itu tidak bisa dikatakan hanya memprotes suara adzan.

Baca Juga: Kemen PPPA Angkat Bicara Soal Vonis Meiliana

"Itu sama saja mencela praktik keagamaan umat agama lain. Sesungguhnya dia telah menistakan agama," katanya.

Meiliana divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus penistaan agama oleh Pengadilan Negeri Medan.

Hakim menilai ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 a KUHP atas perbuatannya memprotes volume suara azan yang berkumandang di lingkungannya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI