Suara.com - Sepasang kekasih di Km 03 RT4 Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjabbar, Jambi, ditelanjangi dan foto oleh perampok saat memadu kasih.
Muda-mudi yang menjadi korban itu berinisial AL dan TI. Sementara si perampok berinisial WG (15) dan TA (23). Warga Desa Simpang, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, kedua pelaku telah ditangkap dan ditahan di Polres Tanjabbar untuk menjalani pemeriksaan.
“Kedua korban melapor kepada Polsek Tungkal Ulu, 19 Agustus 2018. Berdasarkan laporan tersebut, kedua pelaku diketahui beraksi pada Sabtu (18/8) lalu sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Kuswahyudi seperti diberitakan Metrojambi—jaringan Suara.com, Senin (27/8/2018).
Baca Juga: Ayu Ting Ting Minta Tolong Carikan Tiket Asian Games
Kuswahyudi menceritakan, peristiwa tersebut bermula saat dua orang korban, AL dan TI, didatangi kedua pelaku ketika nongkrong di bekas lapangan sepak bola di RT 04 Kelurahan Tebing Tinggi.
Selanjutnya, kata Kuswahyudi, WG yang masih bocah langsung mengeluarkan egrek (alat pemanen sawit) dan mengalungkannya ke leher Al. Sementara itu TA menodong TI menggunakan parang yang dibawanya.
Oleh kedua pelaku, korban lantas digiring ke semak-semak di dekat lokasi kejadian. Kemudian dua unit ponsel serta uang Rp 50 ribu milik korban langsung diambil oleh kedua pelaku.
Tidak hanya mengambil harta benda milik korban, pelaku juga memerintahkan kedua korban untuk membuka seluruh pakaian mereka.
“Kemudian WG yang masih berusia 15 tahun mengambil foto korban yang dalam kondisi tidak berbusana,” kata Kuswahyudi.
Baca Juga: Ogah Suntik Filler, Dewi Perssik: Daguku Sudah Bagus!
Sebelum pergi, kedua pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut, atau foto telanjang mereka akan disebarkan.
Namun demikian, setelah pelaku kabur, kedua korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah loket angkutan umum. Saat ditangkap, kedua pelaku hendak melarikan diri menggunakan angkutan umum.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kuswahyudi.
Berita ini kali pertama diterbitkan Metrojambi.com dengan judul “Korban Perampokan Sempat Ditelanjangi dan Difoto”