Suara.com - Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara, Musdalifa akhirnya tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018), sekitar pukul 11.40 WIB.
Pantauan Suara.com, Musdalifa tiba di gedung komisi antirasuah dengan diiringi oleh tiga orang petugas KPK. Nampak Musdalifah memakai baju kemeja berwarna merah marun saat memasuki gedung KPK. Musdalifah hanya bungkam tak menggubris pertanyaan para awak media.
Musdalifa merupakan tersangka dalam dalam kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Sumut. Musdalifah ditangkap lantaran sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan KPK terkait statusnya sebagai tersangka.
KPK juga sudah memanggil Musdalifa dua kali, yakni pada tanggal 7 dan 13 Agustus 2018, namun ia selalu mangkir.
Baca Juga: Mengenaskan, Hiu Tutul Terdampar di Pantai Parangtritis
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pada panggilan pertama tidak diperoleh informasi alasan ketidakhadiran Musdalifah. Sedangkan pada panggilan kedua, Musdalifah tidak datang dengan alasan menikahkan anaknya.
Seperti diketahui, dari 38 orang tersangka mantan dan anggota DPRD Sumut yang diproses dalam kasus ini, 18 orang telah ditahan. Mereka disangka menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.
Suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
Atas perbuatannya tersebut, 38 Anggota DPRD Provinsi Sumut tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Hobi Richard Muljadi Tersalurkan di Dalam Polda Metro Jaya
Sedangkan, Gatot Pujo Nugroho telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017 dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.