Setnov Minta 2 Mantan Pejabat Ditetapkan Jadi Tersangka E-KTP

Senin, 27 Agustus 2018 | 11:58 WIB
Setnov Minta 2 Mantan Pejabat Ditetapkan Jadi Tersangka E-KTP
Terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto saat keluar dari Rutan KPK untuk dieksekusi menuju Rumah Tahanan (Rutan) Sukamiskin Bandung oleh Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jakarta, Jumat (4/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto meminta nama Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dan mantan Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Marcus Mekeng ditetapkan sebagai tersangka kasus E-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setya Novanto (Setnov) menilai Gamawan telibat ketika masih menjadi Mendagri dan Fauzi sebagai Ketua Badan Anggaran DPR dalam kasus korupsi proyek E-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

"Yang penting soal E-KTP juga harus tuntas. Soal Mendagri yang memang punya peran dia dan juga ketua badan anggaran saat itu," kata Setya Novanto di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018).

Setya Novanto menyebut, KPK harus menuntaskan kasus proyek E-KTP tersebut. Menurut dia hingga kini KPK belum menuntaskan kasus tersebut hingga akhir.

"Ya, ini harus dong (ungkap peran Gamawan Fauzi dan Melchias), soal E-KTP belum selesai," ujar Setya Novanto sembari memasuki gedung KPK.

Kedatangan Setnov ke KPK, hari ini, untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, atas tersangka Johannes B. Kotjo.

Hingga berita ini ditulis Setya Novanto masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI