Suara.com - Pemahaman dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Perlu ada sinergi dalam mengatasi permasalahan perempuan dan anak yang kompleks ini.
Seluruh elemen, mulai dari orang tua dalam keluarga, guru di sekolah, pemerintah pusat dan daerah, media massa dan masyarakat, perlu memahami masalah tersebut. Kita semua tentu berharap agar kelak, kekerasan terhadap perempuan dan anak di negeri ini bisa terus dikurangi, dicegah, bahkan diakhiri.
Untuk mengatasinya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah mencanangkan program unggulan dalam upaya mengakhiri kekerasan pada perempuan dan anak. "Three Ends" menjadi program yang diharapkan dapat merangkul semua elemen anak negeri untuk bergerak bersama mengatasi masalah ini.
Tiga masalah utama yang harus diakhiri adalah kekerasan terhadap perempuan dan anak, perdagangan manusia, dan kesenjangan ekonomi.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukanlah tindakan terpuji dan harus segera diakhiri. Fakta lain yang membuat saya miris adalah, mayoritas pelaku kekerasan dan eksploitasi perempuan dan anak, ternyata orang dekat korban. Kebanyakan pelaku ternyata merupakan orang-orang yang biasa tinggal satu rumah dengan mereka, atau berada satu lingkungan dengan mereka,” ujar Menteri PPPA, Yohana Susana Yembise, dalam dialog bersama peserta seminar Three Ends, yang bertema "Sinergi dan Kolaborasi Peran untuk Komitmen Perlindungan Perempuan dan Anak", di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Lenny N Rosalin, menambahkan, KemenPPPA mempunyai program yang sifatnya pencegahan kekerasan terhadap anak. Salah satunya partisipasi anak dalam Forum Anak.
“Strategi pencegahan kekerasan terhadap anak dapat dilakukan mulai dari lingkungan terdekat anak, yakni keluarga. Keluarga adalah pengasuh pertama anak yang berpengaruh dalam membangun karakter. Keluarga juga merupakan tempat anak-anak memperoleh hak-haknya, sekaligus tempat mereka mengembangkan bakat, minat dan kemampuannya dalam suasana yang menyenangkan. Kami juga sangat mendukung partisipasi anak dalam Forum Anak, karena di situ, anak diajarkan cara menghadapi tindak kekerasan dan bagaimana anak dapat aktif berpartisipasi dalam berbagai bidang,” katanya.
Perempuan dan anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk tindak kekerasan. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Untuk menghapus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, melainkan perlu bermitra dengan lintas sektor, yakni masyarakat itu sendiri, pihak swasta, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, dan media massa. Dengan adanya program Three Ends, diharapkan upaya solutif untuk mengakhiri tiga masalah yang selama ini menjadi pekerjaan rumah bersama, agar dapat segera terselesaikan.
Dalam kunjungannya di Kota Ternate, Yohana juga melakukan peninjauan pelatihan peningkatan produktivitas melalui teknologi informasi bagi pelaku Industri Rumahan (IR) di Kampus STIKOM, Ternate. Pemanfaatan teknologi informasi menjadi alat yang efektif bagi para perempuan pelaku industri rumahan dalam mengembangkan dan memasarkan produksi mereka.