Suara.com - Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengaku belum mendengar jika keluarga atau tim pengacara akan membesuk Richard Muljadi pada Senin (27/8/2018) hari ini.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan kokain, cucu konglomerat Kartini Muljadi itu telah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Barnabas hanya memastikan, jika hari ini merupakan kesempatan bagi pihak keluarga untuk membesuk para tahanan.
"Mungkin saja (Richard Muljadi dibesuk). Yang jelas, hari ini adalah hari kunjungan," kata Barnabas kepada Suara.com.
Baca Juga: Klasemen Indonesia di AG Usai Tambahan Emas dari Pencak Silat
Sementara itu, pengacara kondang Hotma Sitompul didampingi tiga anak buahnya tiba di gedung Ditresnakorba Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB. Kedatangannya itu untuk meminta izin kepada penyidik agar bisa menjenguk Richard Muljadi.
Namun, Hotma masih belum mau menjelaskan perihal agenda kunjungannya itu. Dia hanya mau menjelaskan setelah bertemu kliennya.
"Ngobrolnya (wawancaranya) nanti ya," kata Hotma.
Sebelumnya, Hotma mengaku telah menjenguk Richard Muljadi pasca ditahan polisi pada Kamis (23/8/2018). Menurutnya, tim pengacara mewakili keluarga untuk bisa menengok kondisi Richard di dalam penjara.
Terkait kasus kepemilikan kokain seberat 0,038 gram, polisi telah menetapkan Richard Muljadi sebagai tersangka. Richard pun telah dinyatakan positif sebagai pengguna kokain melalui pemeriksaan urine.
Baca Juga: KPK Periksa Setya Novanto Terkait Kasus PLTU Riau-1
Richard diringkus usai mengonsumi kokain di dalam toilet restoran Vong Kitchen. Richard dibekuk oleh perwira polisi bernama Kombes Herry Heryawan yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran untuk buang air.
Dari penangkapan itu, satu unit Iphone X warna hitam dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia turut disita lantaran dianggap sebagai medium saat Richard mengonsumi kokain tersebut. Polisi juga masih mendalami pelaku berinisial ML yang diduga berperan memberikan kokain kepada Richard.