Idrus Marham Tersangka Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Anak Setnov

Senin, 27 Agustus 2018 | 10:38 WIB
Idrus Marham Tersangka Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Anak Setnov
Idrus Marham mundur dari Menteri Sosial (Suara.com/Muhaimin Untung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham sebagai tersangka. Mantan Sekjen Golkar itu diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Untuk mendalami keterlibatan Idrus Marham, KPK hari ini mulai memeriksa sejumlah saksi. Satu saksi yang pertama kali diperiksa KPK adalah Rheza Herwindo, putra sulung Setya Novanto.

Rheza yang menjabat sebagai Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri tersebut diperiksa sebagai saksi untuk Idrus Marham.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (27/8/2018).

Baca Juga: Indonesia Rebut Emas Pencak Silat di Asian Games 2018

Selain Rheza, KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya. Mereka adalah Direktur PT Nugas Trans Energy dan Direktur PT Raya Energi Indonesia Indra Purmandani, Bupati Temanggung terpilih Al Khadziq, dan karyawan swasta bernama Aidrey Ratna Justianty alias Tine.

Selain saksi-saksi tersebut, hari ini KPK juga memeriksa Setya Novanto terkait kasus PLTU Riau-1. Namun, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo.

Diketahui, Idrus menjadi tersangka setelah diduga oleh KPK ikut terlibat dalam Proyek PLTU Riau-1. Idrus diduga ikut mendorong penandatanganan persetujuan proyek PLTU Riau-1.

Atas andilnya itu, Idrus Marham dijanjikan uang 1,5 juta dollar AS oleh Johannes. Idrus juga diduga KPK mengetahui pemberian uang oleh Johannes terhadap Eni Saragih.

Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Ini Alasan September Jadi Bulan yang Tepat untuk Anda Mulai Diet

Dengan ditetapkannya Idrus sebagai tersangka, maka dalam kasus ini sudah ada tiga orang tersangka. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johannes sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI