Suara.com - Musdalifa harus ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus dugaan suap oleh mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Sumut.
Musdalifa yang sudah berstatus sebagai tersangka itu harus ditangkap KPK karena telah beberapa kali dipanggil oleh KPK tak pernah memenuhi panggilan.
"Dalam proses penangkapan sempat terjadi perlawanan terhadap penyidik yang bertugas," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (27/8/2018).
Febri mengatakan, KPK sebelumnya sudah memanggil Musdalifa yang merupakan mantan anggota DPRD Sumut itu sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 7 dan 13 Agustus 2018, namun tidak dipenuhinya.
Pada panggilan pertama kata Febri tidak diperoleh informasi alasan ketidakhadiran. Sedangkan pada panggilan kedua tidak datang dengan alasan menikahkan anaknya.
"KPK sebelumnya juga sudah mengingatkan pada para tersangka anggota DPRD Sumut agar bersikap kooperatif dalam proses hukum ini. Hadir memenuhi panggilan penyidik adalah kewajiban hukum yang semestinya dipenuhi oleh tersangka ataupun saksi. Ketidakhadiran hanya dapat diterima dengan alasan yang patut secara hukum," katanya.
Febri menjelaskan, KPK memutuskan melakukan penangkapan terhadap tersangka Musdalifa, karena tidak hadir dalam pemanggilan KPK tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Setelah penangkapan yang dilakukan pada pukul 17.30 WIB di Tiara Convention Center, Medan tersebut, Musdalifa langsung dibawa ke Mapolda Medan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kami harap tindakan yang dilakukan KPK terhadap MDH ini tidak perlu terjadi kembali pada para tersangka lain, khususnya anggota DPRD Sumut. Karena itu, KPK memperingatkan seluruh tersangka yang sudah menerima panggilan agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik ke kantor KPK," kata Febri.
Menurut Febri, alasan-alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak patut secara hukum hanya akan mempersulit tersangka dan juga dapat menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
Diketahui, dari 38 orang tersangka mantan dan anggota DPRD Sumut yang diproses dalam kasus ini, 18 orang telah dilakukan penahanan. Mereka disangka menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.
Suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
Atas perbuatannya tersebut, 38 Anggota DPRD Provinsi Sumut tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, terhadap Gubernur Sumut telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017 dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Gatot kemudian mengajukan banding. Putusan banding pada Mei 2017 menguatkan putusan PN. Pada Juli 2017 jaksa eksekutor pada KPK telah mengeksekusi Gatot ke Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat untuk menjalani masa pidananya.