Chairullah langsung dibawa ke Kejati Sumut untuk dilakukan proses administrasinya.
"Kemudian, Tim Intel Kejati Sumut menyerahkan buronan tersebut ke Kejari Deli Serdang dan memasukkan terpidana korupsi itu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam," kata Kasi Penkum Kejati Sumut.