Jokowi Selamat, Idrus Marham Tersangka Usai Mundur dari Menteri

Sabtu, 25 Agustus 2018 | 14:16 WIB
Jokowi Selamat, Idrus Marham Tersangka Usai Mundur dari Menteri
Idrus Marham mundur dari Menteri Sosial (Suara.com/Muhaimin Untung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menilai, terdapat perbedaan dalam penanganan krisis oleh partai Golkar dalam kasus Idrus Marham bila dibandingkan dengan perkara Setya Novanto.

Arya mengatakan, perbedaan penanganan kasus ini lantaran Setya Novanto—mantan Ketua Umum Partai Golkar—terlalu lama berkutat dalam kasusnya, sehingga memberikan dampak negatif kepada partai berlambang Pohon Beringin itu.

"Kalau Setya Novanto, dari sisi penanganan krisisnya terlalu panjang, sehingga dramanya panjang, publik sentimennya negatif terhadap Golkar," kata Arya dalam diskusi bertajuk 'Dinamika Golkar Pasca Pergantian Mensos' di Warung Gado-Gado Boplo Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/8/2018).

Sementara dalam kasus Idrus Marham, Partai Golkar melakukan penanganan krisis relatif lebih  cepat, sehingga tak menimbulkan gejolak di antara kadernya saat akan menghadapi Pemilu 2019.

Baca Juga: Mensos Diganti, Tak Ganggu Rehabilitasi Korban Gempa Lombok

"Kalau sekarang di internal relatif tidak ada gejolak, karena pemilu sudah dekat, kader harus bertahan," ujar Arya.

Selain itu, sambung Arya, langkah Idrus yang cepat mundur dari jabatan menteri dan pengurus DPP Golkar, juga merupakan upaya positif.

Keputusan Idrus yang langsung mengundurkan diri dari kabinet Presiden Jokowi serta DPP Partai Golkar beberapa jam sebelum dirinya diumumkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK, tak menimbulkan dampak buruk bagi partai.

Dengan begitu, masih tercatat bahwa tak ada satu pun menteri kabinetnya yang menjadi tersangka korupsi selama Jokowi menjabat sebagai presiden.

"Saya kira itu langkah yang taktis ya. Kalau dia ditetapkan sebagai tersangka saat masih berstatus menteri, efek negatifnya lebih kuat. Jadi itu lebih halus,” tukasnya.

Baca Juga: Asian Games : Menembak Akhirnya Sumbang Medali untuk Indonesia

Untuk diketahui, penetapan tersangka Idrus karena diduga terlibat dalam proyek pembangunan PLTU Riau 1.

Dia diduga bersama telah dijanjikan uang senilai USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo jika memuluskan proyek tersebut.

Idrus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI