Suara.com - Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Harry Hikmat membeberkan alasan pemerintah pusat belum menetapkan gempa Lombok menjadi bencana nasional.
Harry menuturkan, belum ditetapkannya gempa Lombok sebagai bencana nasional, karena Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dinilai mampu menangani pasca bencana.
"Status bencana memang bencana daerah karena setelah berkoodinasi dengan pemeritah pusat, dan provinsi atau kabupaten, pemerintah provinsi dipandang mampu menangani pasca bencana," ujar Harry dalam sebuah diskusi bertajuk 'Lombok Status Bencana dan Kita' di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2018).
Meski tidak menetapkan bencana gempa Lombok menjadi bencana nasional, pemerintah pusat kata Harry tidak melepaskan tanggung jawab. Namun pemerintah pusat tetap memberikan pendampingan.
"Sudah tentu tidak berarti pemerintah pusat melepas apa yang dilakukan oleh Pemprov tetap kami melakukan pendampingan kepada Pemprov agar berbagai upaya yang dilakukan itu nampak ada sinergi yang kuat antara pusat provinsi dan kabupaten kota," kata Harry.
Di kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Staf Kepresidenan IV Roysepta Abimanyu mengatakan, polemik mengenai status bencana gempa Lombok saat ini sudah selesai.
Pasalnya kata Roy, hal tersebut sudah dijelaskan secara rinci oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tak hanya itu, Roy mengatakan meski status bencana tidak ditetapkan sebagai bencana nasional, namun pemerintahan Presiden Joko Widodo tetap menangani bencana secara nasional.
"Tapi tidak menghilangkan esensi bahwa yang namanya bencana ini ditangani secara nasional. Di bawah pemerintahan Jokowi sebenarnya semua bencana di tangani secara nasional. Banjir Garut, Gempa Aceh," kata Roy.