Kura-kura moncong babi merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK RI Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Secara internasional, kura-kura jenis ini berstatus vulnerable atau rentan dalam redlist International Union Conservation Nature (IUCN) dan masuk dalam kategori Appendix II oleh Convention International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna(CITES), yang berarti perdagangannya dikendalikan melalui kuota.