Suara.com - Syafruddin Arsyad Temenggung ketika menjadi ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sempat mengusir pihak Dana Moneter International (IMF) dari kantor BPPN karena memaksanya untuk menjual seluruh aset terkait BLBI yang jumlahnya sekitar 250 ribu dalam tiga blok.
"Physically saya usir mereka dari kantor. Saya katakan, saat ini kamu harus keluar," kata Syafruddin saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (24/8/2018).
Kata Syafruddin, IMF maupun Bank Dunia kala itu sangat mendikte Indonesia karena memberikan 'bantuan' setelah Indonesia diterjang krisis dahsyat.
"Banyak sekali hal yang tidak positif, salah satunya yang sangat keras dengan kami, itu berapa kali bersinggungan sangat keras dengan IMF. Dan puncaknya adalah pada waktu IMF mengatakan, bahwa Pak Syaf kamu harus menjual seluruh aset kredit dalam tiga blok," katanya.
Baca Juga: Kasus BLBI, Kerugian Negara karena Penjualan Aset Tahun 2007?
Pihak IMF berdalih bahwa aset-aset itu harus dijual dengan skema mereka supaya tugas BPPN menjadi ringan dan bisa segera ditutup pada tahun 2004. Namun, Syafruddin sudah mengetahui niat buruk di balik rencana tersebut.
"Karena saya tahu di balik keinginan mereka untuk meminta saya melakukan penjualan secara blok itu, itu ada kepentingan mereka. Kalau dijual secara blok, di Singapura sudah ada big company yang akan membelinya. Karena kalau dijual dengan blok, orang Indonesia tidak bisa berpartisipasi," jelas Syafruddin.
Menurut Syafruddin, lima perusahaan keuangan dunia sudah siap-siap di Singapura untuk membeli ratusan ribu aset.
"Jadi mereka punya agenda untuk melakukan itu. Jadi saya katakan, nggak bisa. Jadi saya mendapat masukan dari intelijen ekonomi dari Singapura dan London. 'Pak Syaf ada keinginan begitu'. Jadi waktu mereka minta itu, saya katakan tidak bisa," katanya.
Bukan hanya itu, Syafruddin mengaku bahwa BPPN sudah memiliki program yang detail terkait sekitar 250 ribu aset tersebut, diantaranya restrukturisasi atau penjualan melalui yang menggunakan IT buatan BPPN yang diberi nama full asset maximum entry.
Baca Juga: Kasus BLBI, Syafruddin Klaim BPPN Sukses Atasi Krisis
"Kami bisa lakukan penjualan 200 ribu itu, restrukturisasi dan penjualan dalam waktu dua tahun. Tapi mereka tidak percaya dan mereka menekan terus dan bilang, 'Oh Pak Syaf, kalau begini terus, Pak Syaf bisa kami usulkan dicopot'," kata Syafruddin menuturkan ucapan pihak IMF.