Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah resmi menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau 1. Meski begitu, belum dijelaskan dalam posisi apa Idrus ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, Idrus bukanlah penyelenggara negara ketika hal itu terjadi. Terkait hal itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan penjelasan.
"Status IM (Idrus Marham) yang bersangkutan adalah bersama-sama atau turut membantu, dalam hal ini posisi sebagai penyelenggara negara adalah EMS selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR," kata Basaria di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Oleh karena itu, kata Basaria, KPK tidak pernah melihat jabatan Idrus Marham ketika menetapkannya sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Akan Telusuri Aliran Uang dari Proyek PLTU Riau 1 ke Golkar
"Kita tidak mempersoalkan apakah posisi IM adalah sebagai ketua atau menteri, atau sebagai Sekjen dalam jabatannya. Tapi yang bersangkutan turut membantu, makanya dimasukkan Pasal 55 dan atau Pasal 65. Jadi tidak berdiri sendiri," kata Basaria.
Idrus menjadi tersangka karena diduga turut serta dalam kasus tersebut. Dia juga diduga telah dijanjikan uang 1,5 juta dolar AS oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Atas perbuatannva, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka. Dengan ditetapkannya Idrus Marham sebagai tersangka, maka dalam kasus ini kini sudah ada tiga orang tersangka.
Baca Juga: PKS Ajukan 2 Nama Pengganti Sandiaga, Nasdem: Salahi Aturan