KPK Akan Telusuri Aliran Uang dari Proyek PLTU Riau 1 ke Golkar

Jum'at, 24 Agustus 2018 | 21:38 WIB
KPK Akan Telusuri Aliran Uang dari Proyek PLTU Riau 1 ke Golkar
Idrus Marham di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/8/2018). [Suara.com/Dwi Bowo Rahardjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mengembangkan penyelidikannya.

Salah satu yang ditelusuri KPK adalah, aliran uang yang diterima Politikus Golkar Eni Saragih terkait proyek PLTU Riau 1 tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/8/2018).

"Ya, kalau pengembangan bisa saja (telusuri aliran uang) tapi kami belum bisa buktikan itu, apakah benar dipakai untuk partai," kata Basaria.

Baca Juga: PKS Ajukan 2 Nama Pengganti Sandiaga, Nasdem: Salahi Aturan

Hal yang sama juga disampaikan oleh Basaria, ketika ditanyakan tujuan penggunaan uang senilai USD 1,5 juta yang dijanjikan Johannes Budirsutrisno Sukotjo kepada Idrus Marham.

Meski begitu, Basaria tak menampik kalau Idrus berhubungan dekat dengan pengusaha.

"Ya benar ya, memang kebetulan beliau ini kan juga orang partai, dia juga plt sebagai ketua DPP, tapi kami tidak bisa menduga-duga, apakah uang tersebut digunakan untuk partai apa tidak," jelasnya.

Idrus menjadi tersangka setelah diduga oleh KPK ikut terlibat dalam Proyek PLTU Riau-1.  Idrus diduga ikut mendorong penandatanganan persetujuan proyek PLTU Riau 1.

Atas jasanya tersebut, Idrus dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes. Idrus juga diduga KPK mengetahui pemberian uang oleh Johannes terhadap Eni Saragih.

Baca Juga: Greysia / Apriani Bertahan, Della / Rizki Tersingkir

Atas perbuatannva, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dengan ditetapkannya Idrus sebagai tersangka, maka dalam kasus ini sudah ada tiga orang tersangka. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI