Resmi Tersangka, Idrus Marham Diduga Dijanjikan Duit USD 1,5 Juta

Jum'at, 24 Agustus 2018 | 21:21 WIB
Resmi Tersangka, Idrus Marham Diduga Dijanjikan Duit USD 1,5 Juta
Idrus Marham. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham resmi diumumkan sebagai  tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (24/8/2018).

Idrus Marham diduga KPK dijanjikan mendapat USD 1,5 Juta. Selain itu, Idrus juga diduga berperan aktif dalam proses penandatanganan proyek PLTU Riau-1.

"IM juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPM/jual beli) dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau 1," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut juga diduga bersama-sama anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, telah menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Hadiah tersebut terkait dengan kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.

Baca Juga: Tujuan Mulia Abimana Aryasatya Bikin Film untuk Anak-Anak

Kemudian Idrus juga diduga mengetahui dan memiliki andiI terkait dengan penerimaan uang beberapa oleh Eni dari Johannes.

"Sekitar November Desember 2017 diduga EMS menerima Rp 4 miliar, dan sekitar bulan Maret dan Juni 2018 diduga EMS menerima sekitar Rp 2,25 miliar," kata Basaria.

Atas perbuatannva, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dengan ditetapkannya Idrus sebagai tersangka, maka dalam kasus ini sudah ada tiga orang tersangka. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka.

Baca Juga: Dugaan Mahar Politik Rp 1 T, ICW: Sandiaga Bisa Dijerat 2 Delik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI