Suara.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, calon wakil presiden Sandiaga Uno bisa dijerat dengan delik berlapis.
Hal itu lantaran Sandiaga Uno diduga memberikan mahar politik Rp 1 triliun untuk PAN dan PKS agar disetujui menjadi bakal cawpres pendamping Prabowo Subianto.
Donal mengatakan, dalam kasus mahar politik, setidaknya ada dua delik yang siap menjerat Sandiaga Uno. Kedua delik itu adalah delik korupsi dan delik undang undang pemilu.
"Harus dilihat konstruksinya pemberian itu, kalau dianggap memenuhi unsur maka bisa pidana pemilu. Sementara melibatkan penyelenggara negara bisa masuk delik tindak korupsi," kata Donal saat ditemui di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (24/8/2018).
Baca Juga: Kasus BLBI, Syafruddin Klaim BPPN Sukses Atasi Krisis
Donal menjelaskan, mahar politik itu disebut-sebut telah diberikan kepada petinggi PAN dan PKS. Dalam hal ini, petinggi partai politik masuk dalam penyelenggara negara sehingga dilarang menerima gratifikasi.
"Karena ketua partai itu kan penyelenggara negara, maka dia juga bisa dijerat pasal-pasal tindak pidana korupsi. Kapanpun itu dilakukan sepanjang proses pencalonan itu bisa dijerat delik mahar politik," imbuh Donal.
Untuk itu, Donal meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa berkerja sama dalam menyelesaikan kasus ini. Sehingga, pemilu dapat berjalan dengan lancar dan transparan.
"Menurut saya Bawaslu dengan KPK harus bersinergi menangani ini. Kalau KPK bilang di luar ranahnya, itu keliru sekalipun berada di rezim pemilu maka bisa dianggap suap dan gratifikasi," tutupnya.
Baca Juga: Jumat Keramat, Idrus Marham Resmi Jadi Tersangka KPK