Selain itu, melakukan reorientasi tugas karena sebetulnya BPPN itu adalah sebagai pelaksana kebijakan pemerintah dan KKSK.
"Jadi tidak kita dalam kapasitas membuat kebijakan. Dan itu yang kita tanamkan pada rekan-rekan di BPPN," kata Syafruddin.
"Kami juga lakukan efisiensi. Gaji kami itu di BPPN Rp 250 juta waktu itu, jadi kami potong setengahnya dan benefit lainnya juga kami potong semua. Kami batasi penggunaan konsultan kecuali yang ditugaskan KKSK," tandasnya.
Baca Juga: Jumat Keramat, Idrus Marham Resmi Jadi Tersangka KPK