Kemen PPPA Angkat Bicara Soal Vonis Meiliana

Jum'at, 24 Agustus 2018 | 19:44 WIB
Kemen PPPA Angkat Bicara Soal Vonis Meiliana
Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, divonis penjara 1 tahun 6 bulan hanya karena bilang kepada tetangganya untuk mengecilkan volume pelantang suara di masjid saat kumandangkan azan. [VOA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus hukum Meiliana yang divonis penjara karena mengeluhkan kebisingan suara azan mendapat tanggapan dari Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Situasi Darurat dan Kondisi Khusus Kemen PPPA, Nyimas Aliyah.

Ia mengatakan akan melihat kembali putusan hakim terhadap Meiliana. "Kalau sudah ada putusan, mungkin kita bisa lihat kembali, adakah laporan dan apakah ini adil dari sisi perempuan," kata Nyimas Aliyah saat ditemui Suara.com di Gedung Kemen PPPA, Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Terlepas dari isu agama, Nyimas Aliyah tidak ingin ada unsur diskriminasi, kriminalisasi dan atau viktimisasi pada perempuan. Aapalagi, kata dia, jangan sampai kasus-kasus sensitif seperti yang menimpa Meiliana malah menyulut amarah masyarakat untuk melakukan intimidasi dan perusakan.

"Mungkin perlu ditinjau lagi kenapa dan mengapai bisa sampai begitu. Penyerangan di rumah (Meiliana) itu persekusi. Kalau kita lihat, persekusi itu kekerasan," tambah Aliyah.

Baca Juga: Ada Keanehan saat Richard Muljadi Ditangkap? Ini Kata Pengacara

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, telah menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Meiliana atas tuduhan penistaan agama.

Hakim menilai Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 a KUHP atas perbuatannya yang memprotes volume suara azan dari masjid di lingkungan rumahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI