Aqilla Dibunuh Ayah Tiri, Kakek: Saya Kehilangan Teman Salat

Jum'at, 24 Agustus 2018 | 19:43 WIB
Aqilla Dibunuh Ayah Tiri, Kakek: Saya Kehilangan Teman Salat
Gatot, kakek AAP, balita berusia 2 tahun meninggal dunia setelah dianiaya ayah tirinya berinisial AS (27). Ia meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Koja, Jakarta Utara, Jumat (24/8/2018). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aqilla Agustina Pratiwi, balita berusia 2 tahun yang meninggal dunia karena dianiaya ayah tirinya, Adrianus Sayow (27) menyisakan kesedihan mendalam pada keluarga kandungnya.

Balita itu meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Koja, Jakarta Utara, Jumat (24/8/2018). Ia sempat dirawat pada sehari sebelumnya, Kamis (23/8), karena koma setelah dianiaya Adrianus.

Kakek korban, Gatot (56), mengatakan korban merupakan cucu kesayangannya. Dirinya mengungkapkan, korban kerap dititipkan ke rumah Gatot bila ibu korban, Yanti, sedang bekerja.

"Aslinya Aqilla itu dititipkan kepada saya. Aqilla lebih dekat dengan saya. Setiap saya pulang kerja, yang lebih dulu saya tanya itu di mana Aqilla,” tutur Gatot di RSUD Koja, Jakarta Utara, Jumat (24/8/2018).

Baca Juga: Ada Keanehan saat Richard Muljadi Ditangkap? Ini Kata Pengacara

Gatot menuturkan, cucu kesayangannya tersebut kerap ia ajak salat di masjid. Lelaki asli Kota Malang tersebut juga kerap mengajak korban berjalan-jalan menggunakan sepeda motor sebelum ia berangkat bekerja.

"Yang paling saya ingat itu, saya selalu mengajak dia salat. Dia sering ngomong 'pak ikut' terus saya mandikan, saya pakaikan pampers, saya ajak ke masjid. Dia selalu salat di samping saya. Kalau pagi, sering saya ajak jalan-jalan sebelum mandi. Kadang saya pakaikan roda (baby walker), dia belajar jalan,” tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Febriansyah mengatakan, motif tersangka melakukan hal tersebut lantaran tidak menginginkan kehadiran korban yang notabene  merupakan anak tiri.

"Karena tersangka tidak ingin kehadiran anak tersebut di rumah tersangka," kata Febriansyah di Polres Metro Jakarta Utara.

Tersangka dijerat sebagai tersangka memakai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80 dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Baca Juga: Produsen AK-47 Perkenalkan Mobil Listrik Pesaing Tesla

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI