Kasus Mahar Politik Pilpres, ICW Minta Bawaslu Kejar Andi Arief

Jum'at, 24 Agustus 2018 | 18:45 WIB
Kasus Mahar Politik Pilpres, ICW Minta Bawaslu Kejar Andi Arief
Andi Arief bersama tim pengacara [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu diminta terus mencecar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi  Arief, agar yang bersangkutan memenuhi panggilan sebagai saksi dugaan politik uang Sandiaga Uno ke sejumlah partai politik.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, sikap Andi Arief yang beberapa kali mangkir memenuhi panggilan Bawaslu harus ditanggapi serius.

Pasalnya, sama seperti kasus lain, para saksi pasti akan selalu mangkir memenuhi panggilan sehingga peran Bawaslu untuk terus mengejar Andi Arief menjadi sangat penting.

"Bawaslu harus ngotot mengejar, karena kalau mengandalkan pihak-pihak kita berkaca dari proses-proses sebelumnya mereka akan selalu mangkir," kata Donal saat ditemui di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (24/8/2018).

Baca Juga: Cabor Jetski Sumbang Medali Perak dan Perunggu

Donal menjelaskan, kasus mahar politik yang kabarnya dilakukan oleh Sandiaga menjadi ujian tersendiri bagi Bawaslu.

Melalui kasus ini, tingkat keseriusan Bawaslu dalam menciptakan pemilu yang bersih dan berkeadilan diuji oleh publik.

Terlebih, kasus mahar politik ini telah menjadi rahasia umum. Wibawa dan tanggungjawab Bawaslu dalam memastikan proses pemilu berjalan dengan baik dipertaruhkan.

Jika Bawaslu tidak bisa menyikapi dengan bijak dan tepat, maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut bisa menurun.

"Mahar politik yang terjadi atau dilakukan sepanjang proses pencalonan itu bisa dijerat delik mahar politik. Ini menguji keseriusan Bawaslu untuk segera menyelesaikan kasus," ungkap Donal.

Baca Juga: Diminta Jokowi Sosialisasikan Hasil Kerja, Ini Kata Mabes Polri

Untuk diketahui, melalui akun media sosial Andi Arief mengatakan Sandiaga telah memberikan mahar politik sebesar Rp 1 triliun kepada PAN dan PKS. Hal itu dilakukan agar Sandiaga bisa dipilih menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.

Setelah kasus itu ditangani oleh Bawaslu, Andi Arief tidak menghadiri panggilan Bawaslu terkait dugaan mahar politik selama beberapa kali.

Hingga kekinian, Andi Arief telah mangkir sebanyak tiga kali atas panggilan Bawaslu sebelumnya pada Senin (20/8/2018), kemudian Selasa (21/8/2018) dan hari ini Jumat (24/8/2018).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI