Suara.com - Keluarga Tak Mau Buru-buru Minta Polisi Rehab Richard Muljadi
Hotma Sitompul, pengacara Richard Muljadi, mengakui belum berencana mengajukan permohonan ke polisi agar kliennya bisa menjalani rehabilitasi setelah berstatus tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba jenis kokain.
Ia mengatakan, masih memantau perkembangan penyidikan kasus tersebut setelah Polda Metro Jaya menetapkan cucu konglomerat Kartini Muljadi itu sebagai tersangka.
"Nanti dalam pertimbangan pengacara (upaya rehab Richard). Kami lihat dulu posisi kasusnya, apa buktinya, apa penyidikan. Nah, di situ baru kami bisa melakukan tindakan, nasihat hukum kita kan," kata Hotma saat dihubungi Suara.com, Jumat (24/8/2018).
Baca Juga: Empat Pesilat Indonesia Melaju ke Semifinal
Hotma mengakui kedatangnya ke Polda Metro Jaya, Kamis (23/8) kemarin, juga bukan untuk mengajukan permintaan rehabilitasi. Pertemuannya dengan Richard di sel tahanan hanya untuk melakukan besukan perdana.
Tim pengacara memang mewakil keluaga untuk bisa melihat kondisi terkini Richard yang resmi ditahan polisi.
"Iya. Masak kami datang-datang (ke Polda Metro) langsung mengajukan surat (permintaan rehabilitasi) saja. Kita lihat dulu kan (kondisi)," kata Hotma.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Richard dan menahannya atas kasus kepemilikan kokain seberat 0,038 gram. Richard juga telah dinyatakan positif sebagai pengguna kokain melalui pemeriksaan urine.
Richard diringkus seusai mengonsumi kokain di dalam toilet restoran Vong Kitchen, Rabu. Richard dibekuk oleh perwira polisi bernama Kombes Herry Heryawan yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran untuk buang air.
Baca Juga: Taufik Tetap Dimasukan Jadi Bacaleg, Gerindra Tak Konsisten
Melalui penangkapan itu, satu unit iPhone X berwarna hitam dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia turut disita, lantaran dianggap sebagai medium saat Richard mengonsumi kokain tersebut.
Polisi kekinian masih mendalami pelaku berinisial ML yang diduga berperan memberikan kokain kepada Richard.