Penahanan itu dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara kasus kepemilikan kokain Richard, Kamis (23/8/2018) kemarin.
Sebelumnya, Richard diringkus seusai mengonsumi kokain di dalam toilet restoran Vong Kitchen, Rabu (22/8) dini hari.
Richard dibekuk oleh perwira polisi bernama Kombes Herry Heryawan yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran untuk buang air.
Berdasarkan penangkapan itu, satu unit iPhone X berwarna hitam dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia turut disita, lantaran dianggap sebagai medium saat Richard mengonsumi kokain tersebut.
Baca Juga: Berebut Pemilih Islam, Jokowi Didukung NU, Prabowo PA 212
Polisi juga masih mendalami pelaku berinisial ML yang diduga berperan memberikan kokain kepada Richard.