Menteri Agama Mau Jadi Saksi Meringankan Meiliana soal Suara Azan

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 24 Agustus 2018 | 16:02 WIB
Menteri Agama Mau Jadi Saksi Meringankan Meiliana soal Suara Azan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) dan Meiliana (kanan). [kolase Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, mau menjadi saksi pembela dalam sidang banding Meiliana yang divonis penjara karena mengeluhkan kebisingan suara azan.

Penegasan Menteri Agama itu diutarakan melalui tulisan yang diunggah ke akun Twitter resmi miliknya, @lukmansaifuddin, Kamis (23/8/2018).

Pernyataan Lukman itu adalah jawaban saat dipertanyakan Saiful Mujalni, konsultan politik sekaligus pendiri lembaga  Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), mengenai upaya banding yang diajukan kuasa hukum Meiliana.

Awalnya, Saiful Mujani menyatakan persetujuannya atas sikap Lukman maupun Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menilai Meiliana tak layak dipenjara dalam kasus penistaan agama.

Baca Juga: SPEKTRA di Pekalongan, Bayar Rp 50 Ribu Bawa Pulang Barang Idaman

“Seribu persen setuju pak mentri dan pak wapres. Tapi, supaya tidak dibilang intervensi sebaiknya banding saja, dan pak mentri mungkin bisa menjadi pihak terkait atau saksi ahli yang meringankan. please pak @lukmansaifuddin,” tulis Saiful Mujani.

Tak lama, permintaan Saiful Mujani itu dijawab oleh Lukman Hakim melalui akun Twitternya yang ditautkan kepada sang konsultan politik.

“Replying to @saiful_mujani Saya bersedia bila diperlukan,” tulis Lukman.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga mendukung upaya banding Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus penistaan agama.

Baca Juga: Idrus Marham Kemasi Barang, Hengkang dari Kantor Kemensos

Meiliana divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Medan, hanya karena meminta tetangganya mengecilkan volume pelantang suara masjid dekat rumah saat mengumandangkan azan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI