Suara.com - Polres Serang telah menetapkan Aisyah, Ratu Kerajaan Ubur-ubur sebagai tersangka atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian dan diskriminasi berdasarkan suku, agama, rasa, dan golongan.
Perempuan yang menyebut dirinya sebagai Ratu Kidul tersebut, dijerat memakai Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat 2.
“Saat ini saudari AS sudah dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Komarudin saat ditemui Bantennews—jaringan Suara.com, Kamis (23/8/2018).
Ia mengatakan, dari 12 orang yang diperiksa, hanya Aisyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Rudi, suami Aisyah dan 10 pengikut Kerajaan Ubur-ubur belum ditentukan statusnya.
Baca Juga: Golkar Berduka Idrus Marham Tersangka Korupsi Proyek PLTU Riau-1
“Kami belum menentukan status hukum ke raja dan 10 pengikut kerajaan itu,” tukasnya.
Komarudin mengatakan, kepolisian tidak bisa menerapkan Pasal 156a KUHP terhadap Aisyah. Sebab, aktivitas Aisyah tidak dianggap penistaan terhadap agama di muka umum.
Aisyah sendiri, bertepatan dengan HUT ke-73 Kemerdekaan RI pada Jumat (17/8) pekan lalu, memilih kembali memeluk Islam dan memohon maaf kepada masyarakat atas ajaran-ajarannya dulu.
“Saya minta maaf kalau kelakuan saya selama ini terlalu banyak yang berlebihan, Insya Allah saya akan memperbaiki semuanya,” kata Aisah di aula Mapolres Serang Kota, Jumat (17/8/2018).
Selain kepada masyarakat, Aisyah yang sempat mengakui diri sebagai titisan Allah juga menyampaikan terima kasih kepada kepolisian dan MUI yang ia nilai sudah mengingatkannya untuk kembali ke ajaran yang sesuai agama Islam.
Baca Juga: Balita Dibunuh Ayah Tiri, Andai Ibu Tak Cabut Kesaksiannya....
“Sebelum saya meninggal, alhamdulilah saya diingatkan oleh Pak RT, dan pak polisi yang melindungi warganya secara baik. Sedih ya Allah aku melihat insan, muslim karena teguran ini kalian menyayangiku,” tuturnya.
“Cacian hujatan di luar sana karena kasih sayang kepadaku. Mohon maaf selama ini saya telah merepotkan bapak-bapak semua,” tambahnya.
Untuk meyakinkan dirinya sudah bertobat, Aisyah membaca syahadat—syarat masuk Islam—sebanyak tiga kali dan meminta doa kepada masyarakat agar kembali ke ajaran Islam.
“Insya Allah saya kembali ke jalan yang benar, jalan yang diinginkan MUI. Islam indah sekali, saya akan menyayangi semuanya,” katanya.
Berita ini kali pertama diterbitkan Bantennews.co.id dengan judul "Jadi Tersangka, Pemimpin Kerajaan Ubur-ubur Terancam 6 Tahun Penjara"