Suara.com - Idrus Marham mengajukan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial. Surat tersebut sudah diteterima Presiden Jokowi hari ini, Jumat (24/8/2018).
Ia mengatakan, surat pengunduran diri tersebut diajukan karena dia sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat tersebut terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"Tentu saya harus mengambil langkah maka saya mengahdap Presiden menyampaikan surat pengunduran diri saya selaku Mensos," ucap Idrus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Dalam suratnya, Idrus menjelaskan sejumlah alasan mundur dari jabatan Mensos. Pertama, kata dia, untuk menjaga kehormatan Presiden Jokowi.
Baca Juga: Head-to-Head Timnas Indonesia U-23 vs UEA, Saddil vs Al-Yahyaee
"Bapak Presiden yang selama ini kita kenal sebagai pemimpin yang memiliki reputasi komitmen yang tinggi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," kata dia.
Kedua, Idrus tidak ingin status baru yang diterimanya, yakni tersangka korupsi, menjadi beban Kepala Negara. Apalagi Jokowi akan maju di Pilpres 2019.
"Jadi kalau misal saya tersangka dan masih ini itukan tidak etis dan secara moral tidak bisa diterima," katanya.
Lebih jauh Idrus mengatakan, dia akan menghormati proses hukum yang berlaku.
"Sekaligus saya ingin berkonsentrasi ya, mengikuti proses hukum yang ada di kpk sesuai aturan yang ada dan sebaik baiknya," katanya.
Baca Juga: Hotel Kapsul Diprediksi Tak Bertahan Lama di Indonesia
Untuk diketahui, Idrus sudah beberapa kali diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Dalam kasus ini, lembaga antirasywah telah menetapkan dua tersangka, yaitu Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.