Suara.com - Polisi telah resmi menahan Misvanul Indra, pengendara mobil Chevrolet Captiva setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemukulan terhadap siswa SMP berinisial RAT (14) di tol Jagorawi.
"Sudah, sudah ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Jumat (24/8/2018).
Terkait kasus ini, Indra dijerat pasal berlapis. Pria berambut cepak itu dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 76 C Dan Pasal 50 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ya (mengaku). Yang bersangkutan (Indra) sudah pukul dan ngaku," kata dia.
Baca Juga: Isu Mahar Politik Sandiaga, Bawaslu Panggil Ulang Andi Arief
Dari hasil penyidikan, kata Nico, alasan wiraswasta itu memukul korban karena kadung emosi setelah kendaraan disalip oleh mobil yang dikemudikan Reza, Achmad, kakak korban. Mobil yang ditumpangi korban juga mendadak berhenti karena kendaraan yang di depannya melakukan hal sama.
"Ya hanya karena emosi itu," katanya.
Diketahui, aksi pemukulan terhadap RAT terjadi di Jalan tol Jagorawi, tepatnya di arah Cibubur menuju Jakarta, Rabu (23/8/2018) kemarin. Siswa SMP itu dipukul oleh Andri karena emosi setelah mobil yang dikemudikan Reza mendadak berhenti. Aksi pemukulan itu terjadi saat Andri usai membayar karcis tol. Pria berambut cepak itu kemudian mengejar kendaraan yang ditumpangi korban dan mengadangnya.
Sebelum memukul RAT, Andri diduga turut mencekik leher Reza yang mengemudikan mobil tersebut. Kasus pemukulan itu terekam video dan viral di media sosial. Akibat pemukulan itu, RAT mengalami luka-luka di bagian hidung.
Baca Juga: Buntut Isu Mahar Politik Sandiaga, Andi Arief Diteror