Suara.com - Polisi mengaku belum rencana melakukan rehabilitasi kepada Richard Muljadi pasca ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan kokain seberat 0,038 gram. Hal itu dikarenakan, polisi masih menggali keterangan Richard Muljadi untuk menelisik asal kokain yang dikonsumsinya.
"Belum (ada rencana Richard Muljadi direhab). Kita fokus penyidikan dan pengembangan," kata Suwondo di Polda Metro Jaya, Jumat (24/8/2018).
Setelah cucu konglomerat Kartini Muljadi itu resmi ditahan, polisi juga belum menerima permohonan rehabilitasi dari keluarga.
"Belum (ada)," katanya.
Baca Juga: Polisi Buktikan Richard Muljadi Pecandu Berat Kokain
Suwondo juga menyampaikan, mekanisme rehabilitasi terhadap tersangka kasus narkoba juga bisa dilaksanakan saat dilakukan upaya penahanan.
"Rehab itu proses. Jadi tahan-tahan, rehab-rehab jadi bisa bersamaan. Jadi kalau ditahan nggak direhab, nggak bukan begitu," katanya.
Namun, kata dia, upaya rehab terhadap tersangka kasus narkoba harus melalui proses assement yang melibatkan Badan Nasional Narkotika dan tim dokter.
"Semua pengguna kita akan lihat kalau ada permintaan, kita assesment, kita gelar dia direhab di mana? Karena bisa di dalam tahanan bisa di rehab di tahanan terus assesment namanya rehab jalan. Yang rehab datang ke Rutan. Kalau penyalahgunaan ini kan perlu pengobatan," tandasnya.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan kokain, polisi resmi menahan Richard Muljadi selama 20 hari ke depan. Penahanan itu dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara setelah Richar berstatus tersanhka kasus kepemilikan kokain, Kamis (23/8/2018) kemarin.
Baca Juga: Keluarga Richard Muljadi Baru Diizinkan Menjenguk Hari Ini
Sebelumnya, Richard Muljadi diringkus usai mengonsumi kokain di dalam toilet restoran Vong Kitchen, Rabu (22/8/2018) dini hari. Richard Muljadi dibekuk oleh perwira polisi bernama Kombes Herry Heryawan yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran untuk buang air.