Buntut Vonis Meiliana, Menag Bongkar Aturan Pengeras Suara Masjid

Jum'at, 24 Agustus 2018 | 10:30 WIB
Buntut Vonis Meiliana, Menag Bongkar Aturan Pengeras Suara Masjid
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meiliana divonis hukuman 1 tahun 6 bulan karena dianggap menistakan agama gara-gara meminta volume suara dari pengeras suara masjid dikecilkan. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan penggunaan pengeras suara di masjid yang berlaku di Indonesia?

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskannya dalam akun Twitter pribadinya @lukmansaifuddin pada Jumat (24/8/2018) pukul 03.00 WIB. Dirinya mengunggah sebuah gambar yang menampilkan beberapa aturan terkait dengan aturan penggunaan pengeras suara di tempat ibadah.

"Inilah aturan penggunaan pengeras suara di masjid, lnggar, dan musala yang masih berlaku hingga saat ini..," kata Lukman.

Dalam gambar tersebut dijelaskan bahwa pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat, pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara dan mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara.

Baca Juga: JK: Meiliana Seharusnya Tak Dipenjara karena Keluhkan Suara Azan

Selain itu, adapun beberapa aturan yang diterapakan di setiap waktu salat. Peraturan itu memiliki dasar hukum dari Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntutan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musholla sesuai dengan Instruksi Dirjen Bimas 101/1978.

Waktu Salat Subuh

1. Sebelum subuh boleh menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya.
2. Pembacaan Al Quran hanya menggunakan pengeras suara keluar.
3. Azan waktu subuh menggunakan pengeras suara keluar.
4. Salat subuh, kuliah subuh dan sebagainya menggunakan pengeras suara ke dalam saja.

Waktu Salat Ashar, Magrib dan Isya

1. 5 menit sebelum adzan dianjurkan membaca Al Quran
2. Azan dnegan pengeras suara ke luar dan ke dalam
3. Sesudah azan, hanya menggunakan pengeras suara ke dalam

Baca Juga: AI Kecam Pemenjaraan Meiliana yang Keluhkan Kebisingan Azan

Waktu Salat zuhur dan Jumatan

1. 5 menit menjelasng dzuhur dan 15 menit menjelang waktu Jumat, diisi dengan bacaan Al Quran yang ditujukan ke luar, demikian juga azan
2. Salat, doa, pengumuman, khutbah, menggunakan pengeras suara ke dalam

Waktu Takbir Tarhim dan Ramadhan

1. Takbir Idul Fitri/Idul Adha dengan pengeras suara ke luar
2. Tarhim doa dengan pengeras suara ke dalam dan tarhim dzikir tidak menggunakan pengeras suara
3. Saat Ramadan siang dan malam harim bacaan Al Quran menggunakan pengeras suara ke dalam

Waktu Upacara Hari Besar Islam dan Pengajian

1. Pengajian dan Tabligh hanya menggunakan pengeras suara ke dalam kecuali pengunjung atau jamaahnya meluber ke luar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI