Buntut Vonis Meiliana, Menag Bongkar Aturan Pengeras Suara Masjid

Jum'at, 24 Agustus 2018 | 10:30 WIB
Buntut Vonis Meiliana, Menag Bongkar Aturan Pengeras Suara Masjid
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. 5 menit menjelasng dzuhur dan 15 menit menjelang waktu Jumat, diisi dengan bacaan Al Quran yang ditujukan ke luar, demikian juga azan
2. Salat, doa, pengumuman, khutbah, menggunakan pengeras suara ke dalam

Waktu Takbir Tarhim dan Ramadhan

1. Takbir Idul Fitri/Idul Adha dengan pengeras suara ke luar
2. Tarhim doa dengan pengeras suara ke dalam dan tarhim dzikir tidak menggunakan pengeras suara
3. Saat Ramadan siang dan malam harim bacaan Al Quran menggunakan pengeras suara ke dalam

Waktu Upacara Hari Besar Islam dan Pengajian

Baca Juga: JK: Meiliana Seharusnya Tak Dipenjara karena Keluhkan Suara Azan

1. Pengajian dan Tabligh hanya menggunakan pengeras suara ke dalam kecuali pengunjung atau jamaahnya meluber ke luar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI