Suara.com - Richard Muljadi telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan kokain oleh kepolisian. Terkait hal itu, keluarga miliarder Richard Muljadi telah menunjuk pengacara untuk memberikan pendampingan hukum.
Penunjukan pengacara tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan.
"Sudah (ada pengacara)," kata Suwondo saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (24/8/2018).
Berdasarkan surat pengajuan yang disampaikan keluarga, kata Suwondo, Hotma Sitompul ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi Richard Muljadi selama proses penyidikan kasus tersebut.
Diketahui, Hotma Sitompul merupakan salah satu pengacara terkenal karena kerap menangani sejumlah kasus-kasus besar, diantaranya seperti kasus pembunuhan anak perempuan Angeline di Bali pada 2015 lalu.
Saat itu, Hotma Sitompul menjadi pengacara terdakwa Margriet Christina Megawe yang merupakan ibu angkat Angeline.
"Hotma Sitompul (ditunjuk sebagai pengacara). Ya. Tapi saya mau lihat surat tapi infonya pak Hotma Sitompul. Itu pemberitahuannya pak Hotma Sitompul," kata Suwondo.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan kokain, polisi resmi menahan Richard Muljadi selama 20 hari ke depan. Penahanan itu dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara kasus kepemilikan kokain Richard Muljadi pada Kamis (23/8/2018) kemarin.
Richard Muljadi diringkus usai mengkonsumsi kokain di dalam toilet restoran Vong Kitchen, Rabu (22/8/2018). Richard Muljadi dibekuk oleh perwira polisi bernama Kombes Herry Heryawan yang kebetulan hendak memakai toilet restoran.
Dari penangkapan itu, satu unit Iphone X warna hitam dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia turut disita lantaran dianggap sebagai medium Richard Muljadi untuk mengkonsumsi kokain tersebut. Polisi juga masih mendalami pelaku berinisial ML yang diduga berperan memberikan kokain kepada Richard Muljadi.