Suara.com - Mabes Polri terus memberikan peringatan keras terhadap anggota Polri agar tidak melanggar atau tergoda pungutan liar ataupun pungli Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Belum lama ini, telah terjadi pelanggaran kode etik yang melibatkan Kapolres Kediri Ajun Komisaris Besar Polisi Erick Hermawan, yang kini menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Mabes Polri dalam kasus pungli.
"Sebetulnya kami sudah terus-menerus bahkan operasi saber pungli tidak ada batas waktu dan sekarang jadi wake up call bagi semua satuan wilayah yang mengelola satpas, pelayanan supaya introspeksi diri apa yang mereka sudah lakukan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, Jumat (24/8/2018).
Setyo mengungkapkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terus mengingatkan jangan sampai pungutan liar melibatkan anggota Polri.
"Kami sudah mengingatkan terus menerus. Sudah diingatkan jangan sampai terjadi. Kapolri dan wakapolri selalu ingatkan," ujar Setyo.
Menurut Setyo, terkait pelayanan masyarakat mengenai urusan Satpas, sudah menggunakan sistem IT.
"Dengan begitu tidak ada peluang untuk lakukan penyimpangan, itu yang diharapkan," kata Setyo.
Maka dari itu, Setyo meminta kepada masyarakat bila menemukan pungli yang dilakukan oleh anggota polisi untuk melaporkan ke Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.
"Saya harapkan juga masyarakat beri informasi kalau merasa dilayani dan ada pungutan lebih, kami ada mekanisme lapor ke Propam, irwasum, saber pungli bisa sampaikan masyarakat," tutup Setyo.
Untuk diketahui, pejabat Polres Kediri yang diduga mendapatkan hasil pungli yakni Kapolres Kediri Kapolres AKBP Erick Hermawan yang setiap minggunya menerima sekitar Rp 40 juta sampai dengan Rp 50 juta.